Laman

Sabtu, 16 Oktober 2010

TUGAS PANCASILA
Nama : Cecep Muhammad NM
Kelas : IA S1 Keperawatan
1. Selama manusia hidup sebenarnya tidak dapat menghindari dari kegiatan berfilsafat. Jelaskan!
2. Pada prinsipnya filsafat dapat dikelompokan pada dua macam yaitu filsafat sebagai produk dan filsafat sebagi proses. Jelaskan!
3. Menjelaskan cabang-cabang filsafat secara pokok ?
4. Susunan kesatuan-kesatuan sila-sila pancasila bersifat organis. Jelaskan maksudnya!
5. Susunan pancasilaa secara hirearkis dan berbentuk piramidal. Jelaskan maksudnya !
6. Menjelaskan rumusan hubungan kesatuan sila-sila pancasila saling mengisi dan mengkualifikasi!
7. Menjelaskan pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa Indonesia?
8. Menjelaskan nilai pancasila yang objektif dan subjektif jelaskan?

Jawaban

1. Sebenarnya manusia tidak dapat mengelak dari filsafat atau dalam kehidupan manusia senantiasa berfilsafat. Jika seseorang hanya berpandangan bahwa materi adalah sumber kebenaran dalam kehidupan maka orang tersebut materialism. Jika seseorang berpandangan bahwa kenikmatan adalah nilai terpenting dalam hidupnya maka orang tersebut berpandangan atau berfilsafat hedonism. Jika seseorang berpandangan bahwa kehidupan bermasyarakat adalah kebebasan individu maka orang tersebut bersifat liberalisme dan masih banyak pandangan filsafat yang lainnya.
Manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejarteraan dalam kehidupannya dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam hidupnya.

2. Pada prinsipnya filsafat dapat dikelompokan menjadi dua yaitu :
a. Filsafat sebagai produk, filsafat sebagai pproduk memiliki dua pengertian yaitu :
1) Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagi jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari para filusuf pada zaman dahulu, teori, system atau pandanga tertentu, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan mempunyai cri-ciri tertentu.
2) Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagi hasil dari aktifitas berfilsafat. Filsafat dari pengertian jenis ini mempunyai ciri-ciri khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dngan kegiatan berfilsafat (dalam pengertian filsafat sebagai proses dinamis).
b. Filsafat sebagai suatu proses. Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalannya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu system pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya sekumpulan dogma yang hanya diyakini, ditekuni dan dipahami sebagai suatu system nilai tertentu, tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.

3. Cabang-cabang filsafat secara pokok meliputi :
a. Logika
Adalah filsafat tentang pikiran atau penalaran atau cara benar dan salah.
• Logika formal (logic)
Adalah yang mempelajari asas-asas hukum-hukum, norma-norma berpikir yang di taati supaya kita dapat berpikir dengan benar dan mencapai kebenaran. Hukum-hukum logika ini berlaku dan penting bagi semua ilmu pengetahuan lainnya, sedangkan bagi filsafat merupakan alat atau sarana berpikir yang harus dikuasai lebih dahulu. Buku logika yang terkenal dalam sejarah adalah Organon karya filsuf Aristoteles.
• Logika material atau kritik (epistemologis)
Adalah yang mempelajari materi atau isi pengetahuan itu dan bagimana proses menimba ilmu pengetahuan serta bagaimana materi/isi pengetahuan itu dapat di pertanggung jawabkan.
Yang dipelajari meeliputi :
a) Sumber-sumber dan asalnya pengetahuan.
b) Alat-alat pengetahuan.
c) Proses terjadinya pengetahuan.
d) Kemungkinan-kemungkinan dan batas-batas penjelajahan pengetahuan.
e) Kebenaran dan kekeliruan.
f) Metode ilmu pengetahuan dan lain-lain.

b. Etika (ethics) : filsafat moral/kesusilaan
Mempelajari pola tingkah laku yang dinilai baik (makruf) dan buruk/keji (mungkar). Dari sini timbulah pembicaraan tentang pola hidup bersama yang baik atau buruk yang di sebut etika social.
Dalam realitasnya, manusia itu yakin dan wajib berbuat baik (makruf) dan menghindarkan yang keji/buruk (mungkar), menimbulkan berbagai problem yaitu :
1. Apakah yang disebut baik (makruf) itu ?
2. Apakah yang disebut buruk/keji (mungkar) itu?
3. Apakah ukuran tentang baik dan buruk itu?
4. Apakah suara batin/kata hati itu ?
5. Mengapakah orang terikat oleh kesusilaan itu ?
6. Dan lain sebagainya.

c. Estetika : filsafat kesenian
Mempelajari pola cita-rasa manusia yang dinilai indah (estetis) dan jelek. Muncullah pendapat, utamanya (seni untuk seni ), manifestasinya tari-tarian telanjang, patung-patung telanjang, dan gambar-gambar manusia tanpa busana.
Di timur umumnya berpendapat : “ seni untuk masyarakat” (hablum minannaas) yang pada stadium terakhir seni ini untuk kea rah transcendental, mengejar keridhaan Allah (hablum minallah).
d. Metafisika atau ontology : filsafat tentang “ada”
Mempelajari tentang :
1. Apakah arti “ada” itu ?
2. Apakah hakikat kebenaran zat dan pikiran serta kaitan dan keduanya ?
3. Apakah tujuan “ada” itu?
4. Apakah tujuan “ada” itu?
5. Apakah yang disebut sebab dan akibat (kualitas )itu?
6. Apakah yang merupakan dasar yang terdalam dari setiap barang yang ada itu?
e. Kosmologi (philosophy of nature/cosmology) : filsafat tentang alam atau dunia materiil.
Mempelajari tentang asal mula alam semesta, sumber dan susunan atau struktur dari alam semesta.
f. Antrofologi metafisika/filsafat antropologi/psikologi metafisika : filsafat manusia
Mempelajari tentang hakikat keberadaan /kehadiran manusia di dunia. Jadi. Renungkan mengenai :
1. Apakah arti “ada” itu dalam diri manusia ?
2. Apakah “ada” itu berguna atau mubazir saja di dunia?
3. Apakah kodrat manusia itu?
4. Berapakah jenis kodrat manusia itu?
5. Bagaimanakah susunan manusia atau badan /raga/jasmani dan jiwa/ roh manusia?
6. Bagaimanakah datangnya pengetahuan itu ?
7. Apakah kehendak bebas itu ?
8. Apakah artinya kepribadian itu ? dan sebagainya.
Dari sini timbulah pembicara tentang dunia, ilmu pengetahuandan teknologi, yang “ada”, etika, estetika, dan theodycea sebagi kesimpulan dari kesemuanya itu.
g. Theodycea (natural teologi) ; filsafat tentang Tuhan.
Hal ini merupakan konsekuensi terakhir dari seluruh pandangan filsafat. Perenenungan tentang ilmu pengetahuan itu membuktikan bahwa manusia itu bukan sumber dari segala-galanya, bukan sumber dari segala pengetahuan, bukan sumber dari dunia, bukan sumber pengetahuan sempurna dan bukan sumber kebenaran.
Perenungan tentang kodrat manusia tentang dunia luar, tentang kewajiban manusia kesemuanya itu memaksa kita memandang persoalan tentang sebab yang terakhir atau Renungan yang terdalam ini disebut : “filsafat tentang Tuhan menurut budi murni”, sebab disinilah orang merenungkan Tuhan, tetapi hanya berpangkal pada kekuatan pikirannya/ rasionya sendiri (budi murni), tanpa berpangkal pengetahuan wahyu Allah yang dikodifikasikan dalam kitab suci (Taurat, Injil, dan Al-Qur’an). Karena itu, bagian filsafat ini disebut juga: “Theologia Naturalis” artinya yang timbul dari natura manusia atau kodrat manusia.

4. Susunan kesatuan-kesatuan sila-sila pancasila bersifat organis. Maksudnya yaitu antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasi oleh sila-sila yang lainnya. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu system Karena bagian-bagian sila-silanya saling berhubungan erat sehingga membentuk hubungan yang menyeluruh. Selain itu juga pancasila dikatakan system dari pemikiran dasar yang terkandung dalam pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa dengan dirinya sendiri dengan sesame manusia dan dengan masyarakat berbangsa yang nilai-nilainya telah dimiliki oeh bangsa Indonesia.
5. Susunan pancasila yang bersifat hirearkis dan berbentuk pyramidal. Pengertian matematika pyramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hirearkhi sila-sila dari pancasila dalam urutan-urutan luas (kwantitas )dan juga dalam hal sifat-sifatnya (kwalitas).

6. Rumusan hubungan kesatuan sila-sila pancasila saling mengisi dan mengkualifikasi, yaitu
a. Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan tang dipinpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang Berketuhannan Yang Maha Esa, yang brpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam prmusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sila ketiga : persatuan Indonesia adalah persatuan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab , yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Sila keemat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah kerakyatan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Sila kelima : keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia adalah yang Berketuhanan Yang Maha Esa, ber kemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. (Noto nagoro, 1975: 43,44)
7. Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila {ancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari Negara sebagai persekutuan hidup adlah berkedudukan kodrat mannusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Unutk terwujudnya suatu Negara sebagaiorganisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilaya h negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan Negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa Negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun hidup bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranyamaka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh waraga negaranya, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilanyang timbul dalam kehidupan bersama atau kehidupan social (hakaikat sila ke lima). Nilai-nilai ini lah yang merupakansuatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.

8. Nilai-nilai pancasila bersifat objektif menjelaskan :
a. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena erupakan satu nilai.
b. Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehiduppan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
c. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum pisitif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini sebagai mana terkandung dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/ MPR/1973. Jo. Tap. No.IX/MPR/1978.
Nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila Itu tergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegera.
c. NIlai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis estetis dan nilai religious, yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat Darmodihardjo, 1996).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar